Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/01

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 24 Februari 2022 17.20 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 1 Pengertian dasar Gereja

(1) Gereja adalah persekutuan orang-orang yang dipanggil Tuhan untuk hidup dalam iman, harap dan kasih kepada Tuhan Yesus Kristus, Anak Allah yang hidup.

(2) Gereja adalah Tubuh Kristus, terdiri dari segala suku, bangsa dan bahasa, tersebar di seluruh muka bumi dan dipanggil untuk menjadi garam dan terang dunia.

(3) Gereja adalah Rumah Allah yang hidup, didiami oleh Roh Kudus, dibangun dari batu-batu yang hidup, yaitu orang-orang yang dilahirkan baru oleh Roh Kudus dan firman Allah.

(4) Gereja adalah organisme ilahi yang hidup dan berkembang terus menerus dalam suatu organisasi yang berasaskan Alkitab.

(5) Gereja adalah persekutuan orang-orang yang dipimpin oleh Roh Kudus dan firman Allah dalam kemenangan sampai pada akhir zaman dan kemudian akan masuk ke dalam kemuliaan Allah yang kekal. Gereja Bethel Indonesia yang disingkat GBI, terdiri dari jemaat-jemaat lokal GBI di seluruh Indonesia dan luar negeri adalah bagian dari gereja yang esa, kudus dan am, yang mengikuti pola pelayanan para rasul.