Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/01

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2014)‎ | Penjelasan Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 April 2021 11.39 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 1 Wujud Gereja

Wujud gereja dalam Tata Dasar GBI menunjukkan bahwa pemahaman GBI mengenai gereja bukan hanya dari segi organisasi melainkan juga dari segi organisme ilahi (pemahaman teologis). Pemahaman teologis yang terdapat pada ayat 1 s/d 6 berdasarkan Alkitab sebagai berikut:

Ayat 1. Kis. 2:42; 1 Kor.13:13
Ayat 2. Ef. 1:23; 4:12; 1 Pet. 1:1-2; 5:13
Ayat 3. 1 Kor. 3:16; 1 Pet. 1:23; 2:5
Ayat 4. 1 Kor. 12:7-11; KR 6:2-4; Rm 12:7-8; KR 15:28; 16:4
Ayat 5. Rm. 8:14-17; Ef. 6:10-17
Ayat 6. Gereja Bethel Indonesia didirikan pada tanggal 6 Oktober 1970 di Sukabumi – Jawa Barat, dan Sinode GBI berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta.