Pasal 105 Penggunaan keuangan

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 10 Oktober 2024 15.54 oleh Leo (bicara | kontrib) (Penggantian teks - "font-size: 90%;" menjadi "font-size: smaller;")
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 105
Penggunaan keuangan

Ayat (1)
Keuangan BPP GBI digunakan untuk membiayai:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Keuangan BPD GBI digunakan untuk membiayai:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (3)
Keuangan jemaat lokal GBI digunakan untuk membiayai:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Pedoman penggunaan keuangan jemaat berdasarkan jumlah pemasukan keuangan
(dalam Rupiah)
5.000-500.000 10% Persepuluhan kepada BPP
90% Diatur oleh Gembala
500.000-2.500.000 10% Persepuluhan kepada BPP
10% Keperluan rutin
5% Perawatan gedung
5-10% PI dan Diakonia
10% Cadangan
60-55% Gembala + Para Pembantu
2.500.000=10.000.000 10% Persepuluhan kepada BPP
10% Keperluan rutin
10% Perawatan gedung
5-10% PI dan Diakonia
10% Cadangan
55-50% Gembala + Para Pembantu
10.000.000-25.000.000 10% Persepuluhan kepada BPP
10% Keperluan rutin
10% Perawatan gedung, Inventaris
10% PI dan Diakonia
10-20% Cadangan
50-40% Gembala + Para Pembantu
25.000.000-50.000.000 10% Persepuluhan kepada BPP
10% Keperluan rutin
10% Perawatan gedung, Inventaris
10% PI-MISI
10% Diakonia
10-20% Cadangan
40-30% Gembala + Para Pembantu
50.000.000-75.000.000 10% Persepuluhan kepada BPP
15% Keperluan rutin
10% Perawatan gedung, inventaris, kendaraan
15% PI-MISI
10% Diakonia
10-15% Cadangan
30-25% Gembala + Para Pembantu
75.000.000-100.000.000 10% Persepuluhan kepada BPP
15% Keperluan rutin
10% Perawatan gedung, inventaris, kendaraan
10% PI-MISI
10% Diakonia
10-20% Cadangan
25-20% Gembala + Para Pembantu
100.000.000 ke atas 10% Persepuluhan kepada BPP
15% Keperluan rutin
10% Perawatan gedung, inventaris, kendaraan
10% PI-MISI
10% Diakonia
10-20% Cadangan
20-15% Gembala + Para Pembantu
Pedoman penggunaan keuangan jemaat berdasarkan jumlah anggota
Jemaat 12-50 jiwa 10% Persepuluhan kepada BPP
90% Diatur oleh Gembala
Jemaat 51-150 jiwa 10% Persepuluhan kepada BPP
10% Keperluan rutin
5% Perawatan gedung
5% Diakonia
10% Cadangan
60-50% Gembala + Para Pembantu
151-500 jiwa 10% BPP
10% Keperluan rutin
10% PI dan Diakonia
10% Perawatan Gedung
10% Cadangan
60-50% Gembala + Para Pembantu
501-2000 jiwa 10% BPP
10% Keperluan rutin
10% PI dan Diakonia
15% Perawatan gedung, kendaraan, inventaris
10-20% Cadangan
40-30% Gembala + Para Pembantu
2001 jiwa ke atas 10% Persepuluhan kepada BPP
15% Keperluan rutin
15% PI dan diakonia
10% Perawatan gedung, kendaraan, inventaris
10% Staf Pembantu Khusus
10-20% Cadangan
20-30% Gembala + Para Pembantu
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan auditor yang berwenang adalah akuntan publik yang disahkan oleh negara