Pasal 105 Penggunaan keuangan
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 105
Penggunaan keuangan
- Keuangan BPP GBI digunakan untuk membiayai:
- Pelaksanaan program nasional yang ditetapkan oleh MPL GBI.
- Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh BPP GBI.
- Keuangan BPD GBI digunakan untuk membiayai:
- Program daerah yang telah ditetapkan Sidang MD GBI.
- Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh BPD GBI.
- Keuangan jemaat lokal GBI digunakan untuk membiayai:
- Pelaksanaan program jemaat lokal GBI sesuai dengan visi gembala jemaat lokal GBI.
- Keperluan hidup gembala jemaat lokal GBI dan pengurus jemaat lokal GBI.
- Penggunaan keuangan BPP GBI dan BPD GBI wajib diperiksa oleh auditor yang berwenang.