Pasal 105 Penggunaan keuangan

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 105
Penggunaan keuangan

  1. Keuangan BPP GBI digunakan untuk membiayai:
    1. Pelaksanaan program nasional yang ditetapkan oleh MPL GBI.
    2. Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh BPP GBI.
  2. Keuangan BPD GBI digunakan untuk membiayai:
    1. Program daerah yang telah ditetapkan Sidang MD GBI.
    2. Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh BPD GBI.
  3. Keuangan jemaat lokal GBI digunakan untuk membiayai:
    1. Pelaksanaan program jemaat lokal GBI sesuai dengan visi gembala jemaat lokal GBI.
    2. Keperluan hidup gembala jemaat lokal GBI dan pengurus jemaat lokal GBI.
  4. Penggunaan keuangan BPP GBI dan BPD GBI wajib diperiksa oleh auditor yang berwenang.