Pernikahan
Pernikahan atau perkawinan adalah lembaga yang diciptakan dan merupakan inisiatif Allah sendiri. Allah berinisiatif menjodohkan Adam dan Hawa, dan mengikatkan keduanya dalam sebuah ikatan pernikahan yang kudus (Kejadian 2:21-25).
Pernikahan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1974, adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.[1]
Pandangan Alkitab
- Perkawinan atau pernikahan adalah antara satu laki-laki dengan satu perempuan (Kejadian 2:18-25).
- Perkawinan Kristen adalah monogami. Kekristenan tidak membenarkan poligami (1 Korintus 7:2; 1 Tesalonika 4:2-5).
- Ikatan perkawinan adalah ikatan yang telah dipersatukan oleh Allah, oleh sebab itu tidak dikenal adanya kata cerai sebab Allah membenci perceraian (Matius 19:6; Markus 10:9; 1 Korintus 7:10-11).
7 pilar pernikahan
GBI Jalan Jendral Gatot Subroto mengenalkan 7 pilar pernikahan:[2]
- Pilar Pertama
- Pernikahan yang Allah tetapkan adalah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan; di mana jenis kelamin laki-laki dan perempuan itu tetap sejak lahir.
- Pilar Kedua
- Allah menciptakan laki-laki dan perempuan, dengan hakikat ataupun dengan eksistensi yang sama.
- Pilar Ketiga
- Keintiman seksual hanya boleh ada dalam pernikahan yang sah.
- Pilar Keempat
- Pernikahan itu bersifat kekal selama hidup, yang tidak dapat dibatalkan oleh pihak mana pun juga.
- Pilar Kelima
- Suami-istri harus sama-sama mengasihi Tuhan Yesus.
- Pilar Keenam
- Pernikahan yang Allah tetapkan ialah pernikahan seorang perempuan dengan seorang laki-laki.
- Pilar Ketujuh
- Harus pemberkatan lebih dahulu baru hidup sebagai suami-istri.
Syarat pemberkatan pernikahan
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan 6 bulan sebelum tanggal pemberkatan dilakukan:
Persyaratan pribadi
- Berusia dewasa, sesuai UU Perkawinan[1][3]
- Harus berjemaat ±1 (satu) tahun di GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Jemaat (KTJ).
Persyaratan administratif
Mengikuti Pra-Konseling bersama Gembala Cabang dan mendapatkan Surat Keterangan Rekomendasi dari Gembala Cabang.
- Formulir gereja yang perlu dilengkapi:[4]
- Formulir Pemberkatan Nikah
- Surat Pernyataan Kebenaran Biodata
- Surat Pernyataan belum pernah menikah di Gereja
- Surat Persetujuan untuk menikah dari orang tua, atau wali (apabila orang tua meninggal/berhalangan)
- Data keanggotaan gereja dan kerohanian:
- Fotokopi Kartu Tanda Jemaat (KTJ) GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya
- Fotokopi Akte Baptis Selam
- Formulir syarat catatan sipil/negara:
- Surat Keterangan Model N1, N2, N4 dari Kelurahan
- Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan (asli)
- Data pribadi jemaat:
- Pas foto calon mempelai (bersama) 6x4cm, sebanyak 7 lembar (laki-laki duduk di sebelah kanan perempuan)
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk orang tua
- Surat Keterangan Ganti Nama (Bagi yang Ganti Nama)
Pengajaran dan konseling
- Wajib mengikuti Bimbingan Pranikah (BPN) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
- Wajib mengikuti konseling oleh hamba Tuhan yang ditunjuk
- Bila belum, berkomitmen akan mengikuti kelas pengajaran KOM 100 (Kehidupan Orientasi Melayani)
Data tambahan
- Jika sudah pernah menikah/memiliki anak:
- Akte Kelahiran Anak jika yang bersangkutan sudah pernah Menikah dan Memiliki Anak
- Akte Kematian jika duda/janda (pasangan yang bersangkutan meninggal)
- Akte Nikah Gereja
- Lain-lain:
- Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI
Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kantor Gereja di Hotline Gereja.
Pemberkatan nikah
Perlengkapan pemberkatan pernikahan
Perlengkapan pemberkatan pernikahan yang disiapkan oleh Seksi Pernikahan GBI Danau Bogor Raya:
- Meja (berlutut) pemberkatan dan dekorasi bunga
- 1 pasang kursi mempelai
- 2 pasang kursi orangtua/wali
- Meja untuk tanda tangan Janji Nikah
- Alat musik
- Sound system dan mikrofon
Prosesi pemberkatan
Prosesi di gereja secara umum adalah sebagai berikut:
- Pujian dan penyembahan
- Pemberitaan firman Tuhan
- Pernyataan Janji Nikah
- Tanda tangan Janji Nikah
- Penyematan cincin pernikahan
- Doa Pemberkatan Pernikahan oleh hamba Tuhan
- Ungkapan terima kasih kepada orang tua
- Penyerahan Alkitab, Janji Nikah, dan Akta Nikah
- Penyerahan persembahan sulung Mempelai
- Doa Penutup
- Dokumentasi (foto mempelai)
Mempelai harus datang ke Kantor Catatan Sipil setelah pemberkatan untuk mencatatkan pernikahannya secara hukum.
Janji nikah
Janji nikah wajib dihapalkan dan dihayati:
Janji calon suami
Saya, [Nama Calon Suami],
- berjanji di hadapan Tuhan, hamba Tuhan, dan saudara seiman,
- bahwa sesuai dengan kehendak Tuhan,
- saya menerima engkau, [Nama Calon Istri], sebagai isteri yang sah dan satu-satunya mulai saat ini dan seterusnya.
Saya berjanji,
- akan bersungguh-sungguh mengasihi sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat-Nya dan seperti saya mengasihi tubuh saya sendiri.
Saya berjanji,
- akan hidup kudus, bijaksana, setia, menghormati sebagai teman pewaris dari kasih karunia, dan selalu hidup dengan rukun dan damai dalam sepanjang hidup ini.
Janji calon istri
Saya, [Nama Calon Istri],
- berjanji di hadapan Tuhan, hamba Tuhan, dan saudara seiman,
- bahwa sesuai dengan kehendak Tuhan
- saya menerima engkau, [Nama Calon Suami], sebagai suami yang sah dan satu-satunya mulai saat ini dan seterusnya.
Saya berjanji,
- akan tunduk dalam segala sesuatu seperti kepada Tuhan, menghormati sebagai teman pewaris dari kasih karunia.
Saya berjanji,
- akan hidup kudus, menjadi penolong yang setia dan selalu menaruh harap kepada Tuhan, dan selalu hidup dengan rukun dan damai dalam sepanjang hidup ini.
Lihat pula
Referensi
- ^ a b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 di Wikisource bahasa Indonesia
- ^ Jaliaman Sinaga, Tujuh Pilar Pernikahan (Jakarta: Divisi Pengajaran GBI Jln. Gatot Subroto Jakarta, 2004), hlm. 13-14
- ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 201 di Wikisource bahasa Indonesia
- ^ Formulir Pemberkatan Nikah (GBI Danau Bogor Raya)