Peneguhan nikah

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 25 Januari 2024 10.29 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
Lompat ke: navigasi, cari

Peneguhan nikah adalah sebuah pelayanan peneguhan nikah bagi jemaat GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya yang sudah menikah, tetapi pernikahannya belum pernah diberkati dalam sebuah pemberkatan pernikahan di gereja.

Syarat-syarat peneguhan nikah massal

Jemaat yang ingin diteguhkan pernikahannya di GBI Danau Bogor Raya harus melengkapi syarat-syarat berikut:

  1. Surat Keterangan Rekomendasi dari Gembala

  2. Formulir gereja yang harus dilengkapi:[1]
    1. Formulir Peneguhan Nikah
    2. Formulir Pernyataan Kebenaran Biodata (Tanda tangan suami-istri di atas meterai Rp10.000)
    3. Formulir Pernyataan Belum Pernah Menikah di Gereja (Tanda tangan suami-istri di atas meterai Rp10.000)
  3. Data keanggotaan gereja dan kerohanian:
    1. Fotokopi KTJ (Kartu Tanda Jemaat) suami dan istri
    2. Fotokopi Akta Baptis suami dan istri
  4. Data pribadi jemaat:
    1. Surat Keterangan Nikah dari lembaga yang mengeluarkan (Akta Nikah)
    2. Fotokopi KTP suami-istri
    3. Fotokopi Kartu Keluarga
    4. Fotokopi Akta Lahir suami-istri
    5. Pas Foto ukuran 6x4 sebanyak 3 lembar (Foto berdampingan: posisi pria di sebelah kanan wanita, latar belakang biru, mengenakan kemeja/blouse warna putih)
  5. Mengikuti konseling peneguhan nikah dengan Gembala Jemaat

Catatan

Lihat pula