Peneguhan nikah

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 25 Januari 2024 08.28 oleh Leo (bicara | kontrib)
Lompat ke: navigasi, cari

Peneguhan nikah adalah sebuah pelayanan peneguhan nikah bagi jemaat GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya yang pernikahannya belum pernah diberkati dalam sebuah pemberkatan pernikahan di gereja.

Syarat-syarat peneguhan nikah massal

Jemaat yang ingin diteguhkan pernikahannya di GBI Danau Bogor Raya harus melengkapi syarat-syarat berikut:

  1. Surat Keterangan Rekomendasi dari Gembala

  2. Formulir yang harus dilengkapi:
    1. Formulir Peneguhan Nikah
    2. Formulir Pernyataan Kebenaran Biodata (Tanda tangan suami-istri di atas meterai Rp10.000)
    3. Formulir Pernyataan Belum Pernah Menikah di Gereja (Tanda tangan suami-istri di atas meterai Rp10.000)
  3. Data keanggotaan gereja dan kerohanian:
    1. Fotokopi KTJ (Kartu Tanda Jemaat) suami dan istri
    2. Fotokopi Akta Baptis suami dan istri
  4. Data pribadi jemaat:
    1. Surat Keterangan Nikah dari lembaga yang mengeluarkan (Akta Nikah)
    2. Fotokopi KTP suami-istri
    3. Fotokopi Kartu Keluarga
    4. Fotokopi Akta Lahir suami-istri
    5. Pas Foto ukuran 6x4 sebanyak 3 lembar (Foto berdampingan: posisi pria di sebelah kanan wanita, latar belakang biru, mengenakan kemeja/blouse warna putih)
  5. Mengikuti konseling peneguhan nikah dengan Gembala Jemaat

Pengambilan Formulir dapat dilakukan di Counter Gereja Cabang/Ranting masing-masing atau di Kantor Gereja pada jam kerja.

Lihat pula