Pasal 107 Prosedur perubahan Tata Gereja GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 16 Juni 2022 11.25 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Bab XVI
Perubahan Tata Gereja GBI

Pasal 107
Prosedur perubahan Tata Gereja GBI

Ayat (1)
Usul perubahan tidak boleh menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan ketentuan tentang hak-hak otonomi jemaat lokal GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 2 ayat (2).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.