Pasal 107 Prosedur perubahan Tata Gereja GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Bab XVI
Perubahan Tata Gereja GBI
Pasal 107
Prosedur perubahan Tata Gereja GBI
- Ayat (1)
- Usul perubahan tidak boleh menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan ketentuan tentang hak-hak otonomi jemaat lokal GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 2 ayat (2).
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.