Pasal 107 Prosedur perubahan Tata Gereja GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Bab XVI
Perubahan Tata Gereja GBI

Pasal 107
Prosedur perubahan Tata Gereja GBI

  1. Perubahan Tata Gereja GBI dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) pendeta GBI, dan harus memperoleh persetujuan dalam Sidang MD GBI.
  2. Usul perubahan Tata Gereja GBI sebagaimana tersebut dalam ayat (1) di atas harus diteruskan kepada BPP GBI.
  3. BPP GBI dapat membentuk tim khusus untuk meneliti dan membahas usul perubahan Tata Gereja GBI.
  4. BPP GBI menyerahkan usul perubahan Tata Gereja GBI kepada Sidang MPL GBI 1, II, III untuk dibahas dan jika dianggap perlu, MPL GBI menunjuk BPP GBI membentuk panitia ad hoc perubahan Tata Gereja GBI.
  5. BPP GBI menyerahkan hasil rumusan panitia ad hoc perubahan Tata Gereja GBI kepada Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode sinode untuk ditetapkan sebagai Tata Gereja GBI.
  6. Rumusan perubahan Tata Gereja GBI dapat diterima apabila disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota MPL GBI yang hadir.