Pasal 99 Jenis kepemilikan gereja

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 16 Juni 2022 10.41 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 99
Jenis kepemilikan gereja

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Aset milik jemaat lokal GBI berupa ‹anah dan bangunan yang sertifikat tanahnya diatasnamakan GBI adalah milik dari jemaat lokal GBI yang bersangkutan dan jemaat lokal GBI tersebut harus dilengkapi dengan surat pengakuan dari BPP GBI yang menyatakan bahwa aset tersebut sesungguhnya dimiliki oleh jemaat lokal GBI yang bersangkutan dan surat pengakuan tersebut didaftarkan di kantor notaris.