Pasal 99 Jenis kepemilikan gereja

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 99
Jenis kepemilikan gereja

  1. Milik umum GBI.
  2. Milik umum GBI adalah meliputi keuangan, semua inventaris dan aset yang dibeli oleh BPP GBI maupun BPD GBI atau dihibahkan dengan sah kepada BPP GBI maupun BPD GBI dan dikelola oleh BPP GBI atau BPD GBI.
  3. Milik jemaat lokal GBI.
  4. Milik jemaat lokal GBI adalah meliputi keuangan, semua inventaris dan aset yang dibeli dan dibiayai oleh jemaat lokal GBI atau dihibahkan dengan sah kepada jemaat lokal GBI dan dikelola oleh gembala jemaat bersama pengurus jemaat lokal GBI.