Pasal 97 Pemulihan nama baik

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 16 Juni 2022 10.39 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 97
Pemulihan nama baik

Ayat (1)
Surat Keputusan pembatalan sanksi disiplin kepada pejabat GBI yang ternyata tidak bersalah, dikeluarkan oleh BPD/BPP GBI sesuai dengan jenjang kewenangannya, sedangkan surat keputusan pemulihan nama baik dikeluarkan oleh BPP GBI.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.