Pasal 97 Pemulihan nama baik
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 97
Pemulihan nama baik
- Ayat (1)
- Surat Keputusan pembatalan sanksi disiplin kepada pejabat GBI yang ternyata tidak bersalah, dikeluarkan oleh BPD/BPP GBI sesuai dengan jenjang kewenangannya, sedangkan surat keputusan pemulihan nama baik dikeluarkan oleh BPP GBI.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.