Pasal 97 Pemulihan nama baik
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 97
Pemulihan nama baik
- Pejabat GBI yang dikenai sanksi disiplin gereja dan di kemudian hari terbukti tidak bersalah akan dilakukan pemulihan nama baik dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPP GBI.
- Pejabat GBI yang terkena sanksi pemutusan hubungan sementara berhak mendapat pembinaan untuk pemulihan yang dilakukan oleh MP GBI.
- Pejabat GBI yang terkena pembebasan tugas secara tetap dapat menjadi anggota jemaat GBI, dan tidak dapat dicalonkan kembali sebagai pejabat GBI.
- Pejabat GBI yang berpindah ke sinode lain, kepejabatannya gugur dengan sendirinya.