Pasal 96 Prosedur penjatuhan sanksi disiplin gereja

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 16 Juni 2022 10.39 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 96
Prosedur penjatuhan sanksi disiplin gereja

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
BPD GBI berwenang menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 95 ayat (6) huruf a dan b sedangkan BPP GBI berwenang menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 95 ayat (6) huruf (c) berdasarkan usul BPD GBI.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.