Pasal 96 Prosedur penjatuhan sanksi disiplin gereja
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 96
Prosedur penjatuhan sanksi disiplin gereja
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- BPD GBI berwenang menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 95 ayat (6) huruf a dan b sedangkan BPP GBI berwenang menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 95 ayat (6) huruf (c) berdasarkan usul BPD GBI.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.