Pasal 96 Prosedur penjatuhan sanksi disiplin gereja

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 96
Prosedur penjatuhan sanksi disiplin gereja

  1. Pejabat GBI atau anggota jemaat GBI yang menemukan pelanggaran dari pejabat GBI dapat melaporkannya kepada BPD GBI disertai dengan bukti-bukti yang cukup.
  2. BPD GBI memanggil pejabat GBI yang bersangkutan dan atau bersama Pendeta Pembinanya untuk melakukan investigasi dan klarifikasi.
  3. Apabila pejabat GBI yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi disiplin oleh BPD/BPP GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 95 ayat (6) huruf a dan b.
  4. Pejabat GBI yang melakukan pelanggaran pidana dan kasusnya sedang diproses menurut hukum negara maka keputusan pemberian sanksi disiplin oleh GBI tidak dapat dipengaruhi oleh waktu dan hasil keputusan pengadilan.
  5. Apabila pejabat GBI yang menduduki jabatan struktural GBI melakukan pelanggaran Tata Gereja GBI maka pemberian sanksi maupun pembinaan menjadi tanggung jawab pejabat struktural di atasnya.
  6. Dalam hal Ketua Umum BPP GBI melakukan pelanggaran disiplin terhadap Tata Gereja GBI dan Etika Kependetaan GBI maka pemberian sanksi sebagai pejabat GBI maupun pembinaannya dilakukan oleh MP GBI setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Kode Etik Kependetaan GBI.
  7. Dalam hal Ketua Umum BPP GBI terkena sanksi pemutusan hubungan secara tetap (pemecatan), keputusan pemecatannya dilakukan melalui Sidang Istimewa MPL GBI.