Pasal 95 Bentuk sanksi dan jenis pelanggaran disiplin gereja
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 95
Bentuk sanksi dan jenis pelanggaran disiplin gereja
- Ayat (1)
- Bentuk sanksi yang d¡kenakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat GBI terdiri dari:
- Huruf a.
- Cukup jelas.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Huruf c.
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Masa berlaku sanksi:
- Huruf a.
- Selama masa berlaku sanksi, yang bersangkutan tidak boleh melakukan pelanggaran disiplin apa pun; apabila melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi berupa skorsing atau pemutusan hubungan secara tetap sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Huruf b.1.
- Cukup jelas.
- Huruf b.2.
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi:
- Huruf a.
- Cukup jelas.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Huruf c.
- Cukup jelas.
- Huruf d.
- Pejabat GBI yang berada dalam struktur kepengurusan BPD, MPL, MP dan BPP GBI yang terkena sanksi disiplin dalam bentuk apapun sebagaimana tersebut dalam Tata Tertib Pasal 95 ayat (1) dengan sendirinya diberhentikan dari jabatan struktural, kecuali Ketua Umum BPP GBI sesuai Tata Tertib GBI pasal 96 ayat (6).
- Ayat (7)
- Jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi peringatan tertulis, yaitu:
- Huruf a.
- Cukup jelas.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Huruf c.
- Cukup jelas.
- Huruf d.
- Cukup jelas.
- Huruf e.
- Cukup jelas.
- Huruf f.
- Cukup jelas.
- Huruf g.
- Cukup jelas.
- Huruf h.
- Cukup jelas.
- Huruf i.
- Cukup jelas.
- Huruf j.
- Cukup jelas.
- Huruf k.
- Cukup jelas.
- Huruf l.
- Cukup jelas.
- Huruf m.
- Cukup jelas.
- Huruf n.
- Cukup jelas.
- Huruf o.
- Cukup jelas.
- Huruf p.
- Cukup jelas.
- Huruf q.
- Cukup jelas.
- Huruf r.
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi pembebasan tugas sementara (skorsing):
- Huruf a.
- Cukup jelas.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Huruf c.
- Cukup jelas.
- Huruf d.
- Cukup jelas.
- Huruf e.
- Cukup jelas.
- Huruf f.
- Cukup jelas.
- Huruf g.
- Cukup jelas.
- Huruf h.
- Cukup jelas.
- Huruf i.
- Cukup jelas.
- Huruf j.
- Cukup jelas.
- Huruf k.
- Cukup jelas.
- Huruf l.
- Cukup jelas.
- Huruf m.
- Cukup jelas.
- Huruf n.
- Skorsing dijatuhkan kepada suami atau istri yang telah terbukti bersalah dalam kasus perceraian tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komisi Kode Etik Kependetaan GBI kepada BPP GBI.
- Huruf o.
- Cukup jelas.
- Huruf p.
- Yang dimaksud dengan merokok meliputi: tembakau, elektronik dan zat kimia.
- Huruf q.
- Cukup jelas.
- Huruf r.
- Yang dimaksud dengan tarian erotis adalah tarian yang mengarah pada porno aksi.
- Huruf s.
- Cukup jelas.
- Huruf t.
- Yang dimaksud dengan pembangkangan adalah tidak mematuhi keputusan organisasi GBI.
- Huruf u.
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
- Jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi pembebasan tugas secara tetap (pemecatan):
- Huruf a.
- Yang dimaksud dengan rahasia organisasi GBI adalah menyangkut database, laporan keuangan, keputusan-keputusan rapat.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Huruf c.
- Cukup jelas.
- Huruf d.
- Cukup jelas.
- Huruf e.
- Cukup jelas.
- Huruf f.
- Cukup jelas.
- Huruf g.
- Cukup jelas.
- Huruf h.
- Cukup jelas.
- Huruf i.
- Cukup jelas.
- Huruf j.
- Cukup jelas.
- Huruf k.
- Cukup jelas.
- Huruf l.
- Pemecatan dijatuhkan kepada suami atau istri yang telah terbukti bersalah dalam kasus perceraian tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komisi Kode Etik Kependetaan GBI kepada BPP GBI.
- Huruf m.
- Cukup jelas.
- Huruf n.
- Cukup jelas.
- Huruf o.
- Cukup jelas.
- Huruf p.
- Cukup jelas.
- Huruf q.
- Cukup jelas.
- Huruf r.
- Cukup jelas.
- Huruf s.
- Cukup jelas.
- Huruf t.
- Cukup jelas.
- Huruf u.
- Cukup jelas.
- Huruf v.
- Cukup jelas.