Pasal 89 Tugas pokok dan fungsi BPLN GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 16 Juni 2022 10.28 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 89
Tugas pokok dan fungsi BPLN GBI

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan mewakili BPP GBI di luar negeri adalah bahwa BPLN GBI merupakan perpanjangan tangan BPP GBI di daerahnya masing-masing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.