Pasal 80 Pengertian dan susunan BPD GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 80
Pengertian dan susunan BPD GBI
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Susunan BPD GBI terdiri dari:
- Huruf a.
- Cukup jelas.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Huruf c.
- Cukup jelas.
- Huruf d.
- Cukup jelas.
- Huruf e.
- Ketua Bidang WBI dan DPA dipilih oleh Ketua BPD GBI dari 3 (tiga) calon yang diusulkan dalam Kongres Daerah WBI dan DPA selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum sidang Majelis Daerah GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.
- Penggunaan istilah Badan Pengurus Wilayah (BPW) dapat dibentuk di daerah tertentu setelah mendapat persetujuan BPP GBI dengan ketentuan bahwa penggunaan istilah BPW tersebut sama pengertiannya dengan Perwakilan wilayah.