Pasal 80 Pengertian dan susunan BPD GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 16 Juni 2022 10.20 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 80
Pengertian dan susunan BPD GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Susunan BPD GBI terdiri dari:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
  • Ketua Bidang WBI dan DPA dipilih oleh Ketua BPD GBI dari 3 (tiga) calon yang diusulkan dalam Kongres Daerah WBI dan DPA selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum sidang Majelis Daerah GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.
  • Penggunaan istilah Badan Pengurus Wilayah (BPW) dapat dibentuk di daerah tertentu setelah mendapat persetujuan BPP GBI dengan ketentuan bahwa penggunaan istilah BPW tersebut sama pengertiannya dengan Perwakilan wilayah.