Pasal 77 Peserta Sidang Majelis Daerah GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 16 Juni 2022 10.15 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 77
Peserta Sidang Majelis Daerah GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hak pejabat GBI dalam Sidang MD GBI:
Huruf a.
  • Yang dimaksud dengan hak bicara adalah hak seorang pejabat GBI untuk mengemukakan pendapat dalam suatu sidang.
  • Yang dimaksud dengan hak suara adalah hak seorang pejabat GBI untuk ikut menentukan suatu keputusan melalui penghitungan pemungutan suara.
  • Yang dimaksud dengan hak dipilih adalah hak seorang pejabat GBI untuk dipilih menjadi Ketua BPD GBI atau Anggota MPL GBI.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan domisili pelayanan adalah tempat yang merupakan pusat pengaturan pelayanan dari seorang gembala jemaat GBI yang mempunyai beberapa tempat pelayanan lintas BPD GBI.
Ayat (4)
Cukup jelas.