Pasal 77 Peserta Sidang Majelis Daerah GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 77
Peserta Sidang Majelis Daerah GBI
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Hak pejabat GBI dalam Sidang MD GBI:
- Huruf a.
-
- Yang dimaksud dengan hak bicara adalah hak seorang pejabat GBI untuk mengemukakan pendapat dalam suatu sidang.
- Yang dimaksud dengan hak suara adalah hak seorang pejabat GBI untuk ikut menentukan suatu keputusan melalui penghitungan pemungutan suara.
- Yang dimaksud dengan hak dipilih adalah hak seorang pejabat GBI untuk dipilih menjadi Ketua BPD GBI atau Anggota MPL GBI.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Huruf c.
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan domisili pelayanan adalah tempat yang merupakan pusat pengaturan pelayanan dari seorang gembala jemaat GBI yang mempunyai beberapa tempat pelayanan lintas BPD GBI.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.