Pasal 76 Penyelenggaraan Sidang Majelis Daerah GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 16 Juni 2022 10.13 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 76
Penyelenggaraan Sidang Majelis Daerah GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah suatu situasi yang menyebabkan rencana penyelenggaraan Sidang MD GBI menjadi terhambat misalnya terjadi pergolakan politik, kerusuhan yang berskala nasional atau bencana alam atau pandemi; sehingga persidangan tersebut dapat dilaksanakan secara virtual.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan secara virtual adalah kegiatan komunikasi langsung tanpa bertemu secara nyata tetapi mirip seperti nyata.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Ayat (14)
Pembiayaan Sidang MD GBI bagi daerah yang sangat membutuhkan dapat dibantu oleh BPP GBI sesuai dengan anggaran belanja yang sudah disahkan oleh Sidang MPL GBI.