Pasal 76 Penyelenggaraan Sidang Majelis Daerah GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 76
Penyelenggaraan Sidang Majelis Daerah GBI
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah suatu situasi yang menyebabkan rencana penyelenggaraan Sidang MD GBI menjadi terhambat misalnya terjadi pergolakan politik, kerusuhan yang berskala nasional atau bencana alam atau pandemi; sehingga persidangan tersebut dapat dilaksanakan secara virtual.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan secara virtual adalah kegiatan komunikasi langsung tanpa bertemu secara nyata tetapi mirip seperti nyata.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
- Cukup jelas.
- Ayat (10)
- Cukup jelas.
- Ayat (11)
- Cukup jelas.
- Ayat (12)
- Cukup jelas.
- Ayat (13)
- Cukup jelas.
- Ayat (14)
- Pembiayaan Sidang MD GBI bagi daerah yang sangat membutuhkan dapat dibantu oleh BPP GBI sesuai dengan anggaran belanja yang sudah disahkan oleh Sidang MPL GBI.