Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/07.065/Penjelasan

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 16 Juni 2022 10.04 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 65
Tugas pokok dan fungsi Ketua Umum BPP GBI

Ayat (1)
  • Ketua Umum BPP GBI berwenang untuk menambah atau mengurangi jumlah departemen yang ada dalam susunan kepengurusan (kecuali DPA dan Departemen Wanita), selama masa kepemimpinannya sesuai dengan kebutuhan.
  • Yang dimaksud periode berjalan adalah MP GBI yang sedang menjabat.
Ayat (2)
Dalam hal pengurus BPP GBI tidak dapat dilantik pada Sinode GBI, maka waktu pelaksanaannya ditetapkan oleh Ketua Umum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dalam hal Ketua BPD GBI tidak dapat dilantik pada Sinode GBI, pelantikannya dapat dilaksanakan dalam Sidang MPL GBI.
Ayat (7)
Pembagian wilayah luar negeri ditetapkan oleh BPP GBI.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.