Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/07.065/Penjelasan
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 65
Tugas pokok dan fungsi Ketua Umum BPP GBI
- Ayat (1)
-
- Ketua Umum BPP GBI berwenang untuk menambah atau mengurangi jumlah departemen yang ada dalam susunan kepengurusan (kecuali DPA dan Departemen Wanita), selama masa kepemimpinannya sesuai dengan kebutuhan.
- Yang dimaksud periode berjalan adalah MP GBI yang sedang menjabat.
- Ayat (2)
- Dalam hal pengurus BPP GBI tidak dapat dilantik pada Sinode GBI, maka waktu pelaksanaannya ditetapkan oleh Ketua Umum.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Dalam hal Ketua BPD GBI tidak dapat dilantik pada Sinode GBI, pelantikannya dapat dilaksanakan dalam Sidang MPL GBI.
- Ayat (7)
- Pembagian wilayah luar negeri ditetapkan oleh BPP GBI.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
- Cukup jelas.
- Ayat (10)
- Cukup jelas.