Pasal 64 Prosedur pemilihan Ketua Umum BPP GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 64
Prosedur pemilihan Ketua Umum BPP GBI
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Anggota tim seleksi pemilihan calon Ketua Umum BPP GBI sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur:
- 2 (dua) orang MP GBI.
- 3 (tiga) orang Anggota MPL GBI perwakilan daerah mewakili wilayah Timur, Tengah dan Barat.
- 1 (satu) orang BPP GBI.
- 1 (satu) orang Ketua BPD GBI.
- Calon Ketua Umum BPP GBI tidak diperkenankan menjadi tim seleksi.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Pemungutan suara untuk memilih Ketua Umum BPP GBI, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Huruf a.
- Cukup jelas.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Huruf c.
- Cukup jelas.
- Huruf d.
- Cukup jelas.
- Huruf e.
- Cukup jelas.
- Huruf f.
- Yang dimaksud dengan mencentang adalah memberi ✓.
- Huruf g.
- Cukup jelas.
- Huruf h.
- Cukup jelas.
- Huruf i.
- Cukup jelas.
- Huruf j.
- Cukup jelas.
- Huruf k.
- Cukup jelas.
- Huruf l.
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
- Cukup jelas.