Pasal 59 Tugas pokok dan fungsi BPP GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 59
Tugas pokok dan fungsi BPP GBI
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
- Mengelola milik umum GBI meliputi:
- a. Inventaris dan aset.
- b. Pengurusan dokumen kepemilikan dan menyimpannya.
- c. Pengaturan dan Pemanfaatan sesuai dengan fungsinya.
- d. Pengawasan dan pemeliharaan.
- e. Serah terima.
- Ayat (10)
- Cukup jelas.
- Ayat (11)
- Bakal calon Anggota MPL GBI yang diajukan oleh BPD, wajib diserahkan kepada BPP GBI untuk diseleksi secara administrasi dan dikembalikan kepada BPD GBI selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan Sidang MD GBI.
- Ayat (12)
- Cukup jelas.
- Ayat (13)
- Cukup jelas.
- Ayat (14)
- Cukup jelas.
- Ayat (15)
- Cukup jelas.
- Ayat (16)
- Cukup jelas.
- Ayat (17)
- Tugas advokasi dilaksanakan oleh komisi yang dibentuk oleh BPP GBI.
- Ayat (18)
- Cukup jelas.
- Ayat (19)
- Cukup jelas.
- Ayat (20)
- Penerbitan surat keputusan BPP GBI tentang pengikatan perjanjian dan atau melakukan perjanjian dengan lembaga keuangan untuk pengadaan milik umum GBI diputuskan melalui rapat pengurus inti BPP GBI.