Pasal 56 Rapat dan pengambilan keputusan MP GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 56
Rapat dan pengambilan keputusan MP GBI
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah suatu situasi yang menyebabkan rencana penyelenggaraan rapat MP GBI menjadi terhambat misalnya terjadi pergolakan politik, kerusuhan yang berskala nasional atau bencana alam atau pandemi; sehingga persidangan tersebut dapat dilaksanakan secara virtual.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan secara virtual adalah kegiatan komunikasi langsung tanpa bertemu secara nyata tetapi mirip seperti nyata.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.