Pasal 56 Rapat dan pengambilan keputusan MP GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 16 Juni 2022 09.46 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 56
Rapat dan pengambilan keputusan MP GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah suatu situasi yang menyebabkan rencana penyelenggaraan rapat MP GBI menjadi terhambat misalnya terjadi pergolakan politik, kerusuhan yang berskala nasional atau bencana alam atau pandemi; sehingga persidangan tersebut dapat dilaksanakan secara virtual.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan secara virtual adalah kegiatan komunikasi langsung tanpa bertemu secara nyata tetapi mirip seperti nyata.
Ayat (5)
Cukup jelas.