Pasal 53 Persyaratan anggota Majelis Pembina GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 53
Persyaratan anggota Majelis Pembina GBI
- Ayat (1)
- Yang dimaksud sebagai pendeta dan gembala jemaat GBI sekurang-kurangnya selama 20 (dua puluh) tahun adalah minimum 20 (dua puluh) tahun sebagai Pendeta GBI dan minimum 20 (dua puluh) tahun sebagai gembala jemaat GBI.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Loyal kepada GBI yang dinyatakan dalam hal:
- Huruf a.
- Cukup jelas
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Huruf c.
- Cukup jelas.
- Huruf d.
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
- Cukup jelas.
- Ayat (10)
- Cukup jelas.