Pasal 53 Persyaratan anggota Majelis Pembina GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 16 Juni 2022 09.29 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 53
Persyaratan anggota Majelis Pembina GBI

Ayat (1)
Yang dimaksud sebagai pendeta dan gembala jemaat GBI sekurang-kurangnya selama 20 (dua puluh) tahun adalah minimum 20 (dua puluh) tahun sebagai Pendeta GBI dan minimum 20 (dua puluh) tahun sebagai gembala jemaat GBI.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Loyal kepada GBI yang dinyatakan dalam hal:
Huruf a.
Cukup jelas
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.