Pasal 50 Penyelenggaraan Sidang MPL GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia | Tata Gereja GBI (2021) | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia | 05.050
Pasal 50
Penyelenggaraan Sidang MPL GBI
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan keadaan mendesak adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah suatu situasi yang menyebabkan rencana penyelenggaraan persidangan MPL GBI menjadi terhambat misalnya terjadi pergolakan politik, kerusuhan yang berskala nasional atau bencana alam atau pandemi; sehingga persidangan tersebut dapat dilaksanakan secara virtual.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan secara virtual adalah kegiatan komunikasi langsung tanpa bertemu secara nyata tetapi mirip seperti nyata.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.