Pasal 50 Penyelenggaraan Sidang MPL GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia‎ | 05.050
Revisi sejak 15 Juni 2022 16.38 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 50
Penyelenggaraan Sidang MPL GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan keadaan mendesak adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah suatu situasi yang menyebabkan rencana penyelenggaraan persidangan MPL GBI menjadi terhambat misalnya terjadi pergolakan politik, kerusuhan yang berskala nasional atau bencana alam atau pandemi; sehingga persidangan tersebut dapat dilaksanakan secara virtual.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan secara virtual adalah kegiatan komunikasi langsung tanpa bertemu secara nyata tetapi mirip seperti nyata.
Ayat (6)
Cukup jelas.