Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/05.048/Penjelasan

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 15 Juni 2022 16.36 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 48
Masa jabatan anggota MPL GBI

  • Anggota MPL GBI yang dimaksud adalah pendeta perwakilan pejabat GBI di daerah yang dipilih oleh Sidang MD GBI.
  • Yang dimaksud dengan 1 (satu) periode sinode adalah rentang waktu atau kesempatan selama 4 (empat) tahun yang dimiliki seorang pejabat GBI untuk memegang suatu jabatan atau tugas-tugas tertentu dalam organisasi GBI.