Pasal 47 Kewajiban anggota MPL GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 47
Kewajiban anggota MPL GBI
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Status keanggotaan MPL GBI dinyatakan gugur, apabila:
- Huruf a.
- Cukup jelas.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.