Pasal 42 Penyelenggaraan Sinode GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 15 Juni 2022 16.27 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 42
Penyelenggaraan Sinode GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Sinode GBI dilaksanakan dalam 2 (dua) agenda utama, yaitu:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah suatu situasi yang menyebabkan rencana penyelenggaraan Sinode GBI menjadi terhambat misalnya terjadi pergolakan politik, kerusuhan yang berskala nasional atau bencana alam atau pandemi; sehingga persidangan tersebut dapat dilaksanakan secara virtual.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan secara virtual adalah kegiatan komunikasi langsung tanpa bertemu secara nyata tetapi mirip seperti nyata.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Biaya Sinode GBI ditanggung bersama oleh seluruh pejabat GBI dan jemaat lokal GBI menurut kemampuan keuangan masing-masing.
  • Yang dimaksud dengan biaya Sinode GBI ditanggung oleh seluruh pejabat GBI adalah bahwa setiap pesei1a Sinode GBI dikenakan biaya tertentu untuk keperluan penyelenggaraan Sinode GBI yang besarnya ditentukan oleh panitia pelaksana Sinode GBI.
  • Yang dimaksud dengan jemaat lokal GBI adalah jemaat lokal GBI yang harus memberikan persembahan menurut kemampuan masing-masing.