Pasal 37 Pelayanan Pendeta Pratama
Dari GBI Danau Bogor Raya
BAGIAN PENDETA PEMBINA
Pasal 37
Pelayanan Pendeta Pratama
- Ayat (1)
- Surat keputusan BPD GBI mengenai pelaksanaan pembinaan oleh seorang Pendeta Pembina hanya berlaku untuk 1 (satu) orang pejabat GBI.
- Ayat (2)
- Klasifikasi Pendeta Pembina:
- Huruf a.
- Cukup jelas.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Syarat Pendeta Pembina:
- Huruf a.
- Cukup jelas.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Huruf c.
- Cukup jelas.
- Huruf d.
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Tugas Pendeta Pembina meliputi:
- Huruf a.
- Cukup jelas.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Huruf c.
- Cukup jelas.
- Huruf d.
- Cukup jelas.
- Huruf e.
- Cukup jelas.
- Huruf f.
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Petunjuk pelaksanaan pembinaan pejabat GBI (Pdm./ Pdp.) terlampir pada Suplemen VI.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.