Pasal 37 Pelayanan Pendeta Pratama

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 15 Juni 2022 16.22 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

BAGIAN PENDETA PEMBINA

Pasal 37
Pelayanan Pendeta Pratama

Ayat (1)
Surat keputusan BPD GBI mengenai pelaksanaan pembinaan oleh seorang Pendeta Pembina hanya berlaku untuk 1 (satu) orang pejabat GBI.
Ayat (2)
Klasifikasi Pendeta Pembina:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (3)
Syarat Pendeta Pembina:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Ayat (4)
Tugas Pendeta Pembina meliputi:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Petunjuk pelaksanaan pembinaan pejabat GBI (Pdm./ Pdp.) terlampir pada Suplemen VI.
Ayat (7)
Cukup jelas.