Pasal 29 Prosedur pencalonan dan pelantikan Pendeta GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 15 Juni 2022 16.12 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 29
Prosedur pencalonan dan pelantikan Pendeta GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan verifikasi data administrasi, antara lain kesetiaan memberikan persepuluhan kepada BPP GBI, lamanya status kepejabatan GBI dan lain-lain.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.