Pasal 27 Penyelesaian masalah intern
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 27
Penyelesaian masalah intern
- Ayat (1)
- Yang menyangkut masalah penatalayanan gerejawi tidak termasuk tindak pidana.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan penasihat BPD GBI adalah anggota MPL GBI perwakilan daerah terpilih.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Tim ad hoc yang dibentuk oleh BPP GBI bertugas untuk mengumpulkan data. menverifikasi masalah dan memberikan pendapat kepada BPP GBI.