Pasal 27 Penyelesaian masalah intern

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 15 Juni 2022 15.18 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 27
Penyelesaian masalah intern

Ayat (1)
Yang menyangkut masalah penatalayanan gerejawi tidak termasuk tindak pidana.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penasihat BPD GBI adalah anggota MPL GBI perwakilan daerah terpilih.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Tim ad hoc yang dibentuk oleh BPP GBI bertugas untuk mengumpulkan data. menverifikasi masalah dan memberikan pendapat kepada BPP GBI.