Pasal 23 Larangan jabatan rangkap pejabat GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 15 Juni 2022 15.11 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 23
Larangan jabatan rangkap pejabat GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hal-hal yang bersifat khusus adalah bahwa gembala jemaat GBI atau pejabat struktural yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun jabatan politik lainnya seperti Gubernur, Walikota dan Bupati dapat diberi dispensasi oleh BPP GBI karena ternyata yang bersangkutan memiliki kapasitas ketokohan yang sangat dibutuhkan di daerahnya serta mendapat rekomendasi dari BPD GBI, dengan ketentuan:
  1. Selama proses pencalonan tersebut sampai dengan diumumkannya hasil pemilihan maka yang bersangkutan wajib cuti dari jabatannya.
  2. Apabila terpilih maka gembala jemaat GBI atau pejabat struktural (BPP GBI, Anggota MPL GBI, BPD GBI) tersebut wajib menyerahkan jabatan kepada penggantinya yang diatur melalui surat keputusan BPP GBI.
  3. Bagi pejabat struktural (BPD GBI) yang terpilih, maka proses penggantiannya diatur melalui surat keputusan BPD GBI.