Pasal 21 Tugas pejabat GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 21
Tugas pejabat GBI
- Ayat (1)
- Pejabat GBI bertugas:
- Huruf a.
- Cukup jelas.
- Huruf b.
- Yang dimaksud dengan mengembangkan jemaat adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas jemaat.
- Huruf c.
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.