Pasal 21 Tugas pejabat GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 15 Juni 2022 14.29 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 21
Tugas pejabat GBI

Ayat (1)
Pejabat GBI bertugas:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Yang dimaksud dengan mengembangkan jemaat adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas jemaat.
Huruf c.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.