Pasal 19 Persyaratan untuk menjadi pejabat GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia‎ | 03.019
Revisi sejak 15 Juni 2022 13.13 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 19
Persyaratan untuk menjadi pejabat GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud hidup kudus adalah di samping uraian ayat-ayat Alkitab, juga meliputi:
a. Tidak terlibat tindak pidana.
b. Tidak melanggar Etika Kependetaan (lihat Suplemen Etika Kependetaan).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan mempunyai kehidupan keluarga yang baik adalah di samping uraian ayat-ayat Alkitab juga meliputi:
a. Tidak pernah menceraikan dan atau diceraikan oleh istri/suami.
b. Tidak pernah meninggalkan atau ditinggalkan istri/suami dalam waktu yang relatif lama tanpa maksud yang jelas dan tanpa persetujuan bersama.
c. Tidak melakukan pelecehan seksual, perselingkuhan dan melakukan pornoaksi.
d. Memiliki pasangan hidup yang seiman.
Ayat (5)
Mengingat tingkat pendidikan sekolah umum di daerah- daerah tertentu tidak sama dengan daerah lainnya, maka yang dimaksud dengan pendidikan yang cukup adalah tingkat pendidikan yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan sehat jasmani adalah sehat fisik; sedangkan sehat rohani adalah sehat mental dan ingatan.