Pasal 19 Persyaratan untuk menjadi pejabat GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia | Tata Gereja GBI (2021) | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia | 03.019
Pasal 19
Persyaratan untuk menjadi pejabat GBI
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud hidup kudus adalah di samping uraian ayat-ayat Alkitab, juga meliputi:
- a. Tidak terlibat tindak pidana.
- b. Tidak melanggar Etika Kependetaan (lihat Suplemen Etika Kependetaan).
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan mempunyai kehidupan keluarga yang baik adalah di samping uraian ayat-ayat Alkitab juga meliputi:
- a. Tidak pernah menceraikan dan atau diceraikan oleh istri/suami.
- b. Tidak pernah meninggalkan atau ditinggalkan istri/suami dalam waktu yang relatif lama tanpa maksud yang jelas dan tanpa persetujuan bersama.
- c. Tidak melakukan pelecehan seksual, perselingkuhan dan melakukan pornoaksi.
- d. Memiliki pasangan hidup yang seiman.
- Ayat (5)
- Mengingat tingkat pendidikan sekolah umum di daerah- daerah tertentu tidak sama dengan daerah lainnya, maka yang dimaksud dengan pendidikan yang cukup adalah tingkat pendidikan yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Yang dimaksud dengan sehat jasmani adalah sehat fisik; sedangkan sehat rohani adalah sehat mental dan ingatan.