Pasal 11 Hak dan kewajiban jemaat lokal GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 15 Juni 2022 12.46 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 11
Hak dan kewajiban jemaat lokal GBI

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pelayanan adalah menyangkut bidang administrasi dan pelayanan rohani.
Ayat (2)
Persepuluhan jemaat lokal GBI kepada BPP GBI bersifat wajib sehingga bagi gembala jemaat lokal GBI yang tidak melakukannya dapat dikenakan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 95 ayat (7) huruf b, ayat (8) huruf a, ayat (9) huruf d