Pasal 11 Hak dan kewajiban jemaat lokal GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 11
Hak dan kewajiban jemaat lokal GBI
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan pelayanan adalah menyangkut bidang administrasi dan pelayanan rohani.
- Ayat (2)
- Persepuluhan jemaat lokal GBI kepada BPP GBI bersifat wajib sehingga bagi gembala jemaat lokal GBI yang tidak melakukannya dapat dikenakan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 95 ayat (7) huruf b, ayat (8) huruf a, ayat (9) huruf d