Pasal 10 Prosedur pemindahan tempat ibadah
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 10
Prosedur pemindahan tempat ibadah
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Pemindahan tempat ibadah hanya dapat dilakukan apabila:
- Huruf a.
- Cukup jelas.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.