Pasal 10 Prosedur pemindahan tempat ibadah

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 15 Juni 2022 12.05 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 10
Prosedur pemindahan tempat ibadah

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pemindahan tempat ibadah hanya dapat dilakukan apabila:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.