Pasal 1 Sistem Pemerintahan GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Bab I
Pemerintahan Gereja
Pasal 1
Sistem Pemerintahan GBI
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Sistem pemerintahan gereja Pastoral Sinodal mengandung pengertian bahwa:
- Huruf a.
- Yang dimaksud dengan: kecuali jemaat cabang GBI atau jemaat ranting GBI adalah sesuai dengan ketentuan dalam klasifikasi jemaat lokal GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 6 ayat (2), (3), (4), dan (6).
- Huruf b.
- Cukup jelas.