Pasal 1 Sistem Pemerintahan GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Bab I
Pemerintahan Gereja

Pasal 1
Sistem Pemerintahan GBI

  1. Sistem pemerintahan gereja yang dianut oleh organisasi GBI adalah Pastoral Sinodal, yaitu suatu sistem pemerintahan gereja yang memberi wewenang kepada gembala jemaat lokal GBI untuk mengelola jemaat lokal GBI yang dipimpinnya secara otonom, dengan tetap terikat pada prosedur kerja, alat- alat kelengkapan organisasi GBI dan keputusan-keputusan organisasi GBI.

  2. Sistem pemerintahan gereja Pastoral Sinodal mengandung pengertian bahwa:
    1. Jemaat lokal GBI harus digembalakan oleh seorang pejabat GBI yang dilakukan secara otonom dalam kepemilikan: inventaris dan aset, keuangan, program, kepengurusan serta pembinaan warga gereja kecuali jemaat cabang atau jemaat ranting.
    2. Jemaat lokal GBI terikat pada Pengakuan Iman GBI, Pengajaran GBI dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Tata Gereja GBI.