Pasal 5 Gembala Jemaat Lokal GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 5
Gembala Jemaat Lokal GBI
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan gembala jemaat lokal GBI adalah Pemimpin jemaat lohal yang secara struktural merupakan pimpinan di jemaat lokal GBI dan sekaligus menjadi ketua dalam kepengurusan jemaat lokal GBI.
- Ayat (2)
- Istilah, struktur dan fungsi pengurus dalam jemaat lokal GBI disesuaikan dengan kebutuhan jemaat tersebut, antara lain sebagai berikut: gembala, wakil gembala atau staf gembala, koordinator/ketua komisi.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Gembala jemaat lokal GBI berwenang:
- Huruf a.
- Cukup jelas.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Huruf c.
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.