Penjelasan Pasal 8 Jemaat Lokal GBI yang tidak mempunyai Gembala

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 15 Juni 2022 11.58 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Penjelasan Pasal 8
Jemaat Lokal GBI yang tidak mempunyai Gembala

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “berhalangan tetap” adalah apabila seorang gembala jemaat tidak dapat lagi menunaikan tugas penggembalaannya, antara lain karena pembebasan tugas secara tetap sebagai pejabat GBI; mengundurkan diri; cacat fisik dan mental; meninggal dunia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan kata BPP GBI akan menetapkannya adalah BPP GBI akan mencari dan menetapkan pejabat yang dapat diterima oleh jemaat setempat. Keputusan BPP GBI bersifat final dan mengikat.