Tata Gereja GBI (2014)/Suplemen I
DEPARTEMEN AGAMA RI
DIREKTORAT DJENDERAL BIMBINGAN
MASJARAKAT KRISTEN/PROTESTAN
DJL. MOH. HUSNI THAMRIN DJAKARTA
TELP.: 49961 PS.54
Djakarta, 16 Oktober 1970
SURAT KETERANGAN
Menerangkan dengan ini, bahwa:
Jang didirikan pada tanggal 6 Oktober 1970 di Sukabumi dan Badan Pengurus Hariannja berkedudukan di Bandung telah terdaftar pada Departemen Agama Direktorat Djenderal Bimbingan Masjarakat Kristen Protestan Djakarta.
Surat Keterangan ini diberikan atas dasar laporan tertulis jang disampaikan oleh para pendiri disertai Tata Geredja dan Tata Tertib Geredja untuk dipergunakan sebagai pegangan oleh Gereja Bethel Indonesia dalam melakukan tugasnja.
BIMBINGAN MASJARAKAT KRISTEN/PROTESTAN
cap/t.t.d.
Tembusan kepada Jth:
1. Departemen Kehakiman
2. Departemen Dalam Negeri dan
3. Markas Besar Angkatan Kepolisian R.I. di Djakarta
Disalin oleh:
Panitia ad hoc Tata Gereja GBI, BPH GBI Tahun 2018
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN
DEPARTEMEN AGAMA
NOMOR: 211 TAHUN 1989
TENTANG
PENGAKUAN GEREJA BETHEL INDONESIA (GBI)
SEBAGAI LEMBAGA KEAGAMAAN YANG BERSIFAT GEREJA
DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN
Membaca: |
|
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Menetapkan: | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN TENTANG PENGAKUAN GEREJA BETHEL INDONESIA (GBI) SEBAGAI LEMBAGA KEAGAMAAN YANG BERSIFAT GEREJA. |
Pertama: | Mencabut Surat Keputusan Nomor: 41 Tahun 1972 tanggal 9 Desember 1972. |
Kedua: | Mengakui Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang berkedudukan berpusat di Jalan K.S. Tubun 253 Jakarta sebagai Lembaga Keagamaan Kristen Protestan dan bersifat Gereja. |
Ketiga: | Pengakuan ini diberikan untuk menjadi pegangan dalam usaha melaksanakan tugasnya sesuai dengan Tata Gereja dan Tata Tertib yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985. |
Keempat: | Setiap akhir tahun Gereja Bethel Indonesia (GBI) diwajibkan memberi informasi tentang keadaan dan perkembangan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama di Jakarta. |
Kelima: | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembentulan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 25 Nopember 1989
DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN
ttd/map
DR. SOENARTO MARTOWIRJONO
NIP: 150107804
Tembusan kepada Yth:
- Menteri Agama RI di Jakarta (sebagai laporan);
- Menteri Kehakiman RI di Jakarta;
- Menteri Dalam Negeri di Jakarta;
- Sekjen, Irjen, Para Dirjen dan Kabalitbang Agama di lingkungan Dep. Agama;
- Gubernur/Kepala Daerah Tingkat di seluruh Indonesia;
- Kakanwil Departemen Agama Propinsi c.q. Kepala Bidang/Pembimas (Kristen) Protestan di seluruh Indonesia;
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Disalin oleh:
Panitia ad hoc Tata Gereja GBI, BPH GBI Tahun 2018