Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/099

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 27 April 2021 11.35 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 99 Penutup

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Cukup jelas