Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/084

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 27 April 2021 11.28 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 84 Pengertian disiplin gereja

Ayat (1) Disiplin gereja yang dijatuhkan kepada pejabat GBI yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ajaran GBI dan atau peraturan yang dikeluarkan oleh GBI, dengan maksud untuk membina dan memperbaiki diri yang bersangkutan

Ayat (2) Cukup Jelas