Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/088

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 27 April 2021 11.28 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 88 Rehabilitasi dan pemilihan

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3)

Huruf (a) Cukup Jelas
Huruf (b) Cukup Jelas
Huruf (c) Cukup Jelas

Ayat (4) Pejabat yang terkena pembebasan tugas secara tetap dapat menjadi anggota jemaat GBI dan apabila di kemudian hari setelah dipulihkan serta terpanggil untuk melayani, dapat diproses menjadi pejabat GBI sesuai dengan Tata Gereja GBI.

Ayat (5) Cukup Jelas