Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/087

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 27 April 2021 11.28 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 87 Prosedur penjatuhan sanksi disiplin

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas

Ayat (4) Cukup Jelas

Ayat (5) Cukup Jelas

Ayat (6) Cukup Jelas

Ayat (7) Cukup Jelas