Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/086
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 86 Jenis sanksi disiplin
Ayat (1) Cukup Jelas
- Huruf (a) Cukup Jelas
- Huruf (b) Cukup Jelas
- Huruf (c) Cukup Jelas
- Huruf (d) Cukup Jelas
- Huruf (e) Cukup Jelas
- Huruf (f) Cukup Jelas
- Huruf (g) Cukup Jelas
- Huruf (h) Cukup Jelas
- Huruf (i) Cukup Jelas
- Huruf (j) Cukup Jelas
- Huruf (k) Cukup Jelas
- Huruf (l) Cukup Jelas
- Huruf (m) Cukup Jelas
- Huruf (n) Cukup Jelas
- Huruf (o) Cukup Jelas
- Huruf (p) Cukup Jelas
- Huruf (q) Cukup Jelas
- Huruf (r) Cukup Jelas
- Huruf (2) Cukup Jelas
Ayat (2) Yang dimaksud dengan pemutusan persekutuan sementara adalah tidak mendapat pelayanan organisasi.
- Huruf (a) Cukup Jelas
- Huruf (b) Cukup Jelas
- Huruf (c) Cukup Jelas
- Huruf (d) Cukup Jelas
- Huruf (e) Cukup Jelas
- Huruf (f) Cukup Jelas
Ayat (3) Yang dimaksud dengan pembebasan tugas sementara adalah tidak dibenarkan melakukan tugas kependetaan sebagai pejabat Gereja Bethel Indonesia dalam waktu yang ditetapkan oleh BPH.
- Huruf (a) Cukup Jelas
- Huruf (b) Cukup Jelas
- Huruf (c) Cukup Jelas
- Huruf (d) Cukup Jelas
- Huruf (e) Cukup Jelas
- Huruf (f) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
- Huruf (a) Cukup Jelas
- Huruf (b) Cukup Jelas
- Huruf (c) Cukup Jelas
- Huruf (d) Cukup Jelas
Ayat (5) Yang dimaksud dengan pembebasan tugas tetap adalah pemecatan.
- Huruf (a) Cukup Jelas
- Huruf (b) Cukup Jelas
- Huruf (c) Cukup Jelas
- Huruf (d) Cukup Jelas
- Huruf (e) Cukup Jelas
- Huruf (f) Cukup Jelas
- Huruf (g) Cukup Jelas
- Huruf (h) Cukup Jelas
- Huruf (i) Cukup Jelas
- Huruf (j) Cukup Jelas
- Huruf (k) Cukup Jelas
- Huruf (l) Cukup Jelas
- Huruf (m) Cukup Jelas
- Huruf (n) Cukup Jelas
- Huruf (o) Cukup Jelas
- Huruf (p) Cukup Jelas