Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/086

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 27 April 2021 11.28 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 86 Jenis sanksi disiplin

Ayat (1) Cukup Jelas

Huruf (a) Cukup Jelas
Huruf (b) Cukup Jelas
Huruf (c) Cukup Jelas
Huruf (d) Cukup Jelas
Huruf (e) Cukup Jelas
Huruf (f) Cukup Jelas
Huruf (g) Cukup Jelas
Huruf (h) Cukup Jelas
Huruf (i) Cukup Jelas
Huruf (j) Cukup Jelas
Huruf (k) Cukup Jelas
Huruf (l) Cukup Jelas
Huruf (m) Cukup Jelas
Huruf (n) Cukup Jelas
Huruf (o) Cukup Jelas
Huruf (p) Cukup Jelas
Huruf (q) Cukup Jelas
Huruf (r) Cukup Jelas
Huruf (2) Cukup Jelas

Ayat (2) Yang dimaksud dengan pemutusan persekutuan sementara adalah tidak mendapat pelayanan organisasi.

Huruf (a) Cukup Jelas
Huruf (b) Cukup Jelas
Huruf (c) Cukup Jelas
Huruf (d) Cukup Jelas
Huruf (e) Cukup Jelas
Huruf (f) Cukup Jelas

Ayat (3) Yang dimaksud dengan pembebasan tugas sementara adalah tidak dibenarkan melakukan tugas kependetaan sebagai pejabat Gereja Bethel Indonesia dalam waktu yang ditetapkan oleh BPH.

Huruf (a) Cukup Jelas
Huruf (b) Cukup Jelas
Huruf (c) Cukup Jelas
Huruf (d) Cukup Jelas
Huruf (e) Cukup Jelas
Huruf (f) Cukup Jelas

Ayat (4) Cukup Jelas

Huruf (a) Cukup Jelas
Huruf (b) Cukup Jelas
Huruf (c) Cukup Jelas
Huruf (d) Cukup Jelas

Ayat (5) Yang dimaksud dengan pembebasan tugas tetap adalah pemecatan.

Huruf (a) Cukup Jelas
Huruf (b) Cukup Jelas
Huruf (c) Cukup Jelas
Huruf (d) Cukup Jelas
Huruf (e) Cukup Jelas
Huruf (f) Cukup Jelas
Huruf (g) Cukup Jelas
Huruf (h) Cukup Jelas
Huruf (i) Cukup Jelas
Huruf (j) Cukup Jelas
Huruf (k) Cukup Jelas
Huruf (l) Cukup Jelas
Huruf (m) Cukup Jelas
Huruf (n) Cukup Jelas
Huruf (o) Cukup Jelas
Huruf (p) Cukup Jelas