Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/082

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 27 April 2021 11.27 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 82 Penggabungan pejabat gereja tanpa jemaat

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas