Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/081

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 27 April 2021 11.27 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 81 Prosedur penggabungan

Ayat (1) Ketika pemohon berkonsultasi dengan BPD GBI dan mengutarakan Niatnya untuk bergabung, maka Ketua BPD GBI memberikan pengarahan mengenai organisasi GBI dan memberitahu langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pemohon, sesuai dengan Tata Gereja GBI.

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas

Ayat (4) Cukup Jelas

Huruf a Cukup Jelas
Huruf b Cukup Jelas
Huruf c Cukup Jelas

Ayat (5) BPH GBI akan mengeluarkan surat tugas kepada BPD GBI, sehubungan dengan tugas pembinaan yang dilakukan kepada pemohon penggabungan. Surat keputusan definitive tentang penggabungan akan dikeluarkan oleh BPH GBI, setelah pemohon melewati masa pembinaan selama 1 (satu) tahun yang dilakukan oleh BPD GBI.

Surat keputusan tentang jenjang kependetaan bagi pejabat yang bergabung dikeluarkan oleh BPH GBI berdasarkan pertimbangan BPD GBI.

Ayat (6) Cukup Jelas

Ayat (7) Cukup Jelas