Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/003
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 3 Pemimpin jemaat lokal
- Gembala jemaat adalah pemimpin jemaat lokal dan bertindak sebagai ketua dalam kepengurusan dalam jemaat lokal.
- Gembala jemaat membentuk pengurus jemaat lokal secara otonom yang susunannya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan untuk menunjang pelayanan.
- Gembala jemaat berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus jemaat lokal yang dipimpinnya, sedangkan masa bakti